Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah waktu ketidak hadiran pegawai selama satu tahun tanpa izin tertulis akan diakumulatifkan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan Unit Kerja dalam memberikan sanksi disiplin bagi Pegawai.
Koreksi Anda