Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Jumlah waktu ketidak hadiran pegawai selama satu tahun tanpa izin tertulis akan diakumulatifkan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan Unit Kerja dalam memberikan sanksi disiplin bagi Pegawai.
Koreksi Anda
