Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Besarnya pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdiri atas:
1. 100% (seratus perseratus), selama 1 (satu) bulan, bagi Pegawai yang dikenai sanksi teguran lisan;
2. 100% (seratus perseratus), setiap bulannya, selama 2 (dua) bulan, bagi Pegawai yang dikenai sanksi teguran tertulis;
3. 100% (seratus perseratus) setiap bulannya, selama 3 (tiga) bulan bagi Pegawai yang dikenai sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis;
4. 100% (seratus perseratus) setiap bulannya, selama 6 (enam) bulan, bagi Pegawai yang dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. 100% (seratus perseratus) setiap bulannya, selama 8 (delapan) bulan, bagi Pegawai yang dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
6. 100% (seratus perseratus) setiap bulannya, selama 10 (sepuluh) bulan, bagi Pegawai yang dikenai sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
7. 100% (seratus perseratus) setiap bulannya, selama 12 (dua belas) bulan, bagi Pegawai yang dikenai sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
8. 100% (seratus perseratus) setiap bulannya, selama 18 (delapan belas) bulan, bagi Pegawai yang dikenai sanksi disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah terhitung mulai akhir bulan dijatuhi hukuman disiplin; atau
9. 100% (seratus perseratus) setiap bulannya, bagi Pegawai yang dikenai sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan terhitung mulai akhir bulan dijatuhi hukuman disiplin.
Koreksi Anda
