Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang terlambat mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran sebelum pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pegawai yang mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran sebelum selesai pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus). (3) Pegawai yang: a. terlambat mencatatkan pada mesin pencacat kehadiran sebelum pelaksanaan upacara hari besar nasional; dan b. mencatatkan pada mesin pada mesin pencatat kehadiran sebelum selesai pelaksanaan upacara hari besar nasional, dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua perseratus). (4) Pegawai yang tidak mencatatkan pada mesin pencatat setelah pelaksanaan upacara hari besar nasional dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus). (5) Pegawai yang: a. tidak mencatatkan pada mesin pencatat sebelum pelaksanaan upacara hari besar nasional; b. tidak mengikuti upacara hari besar nasional; dan c. tidak mencatatkan pada mesin pencatat setelah selesai pelaksanaan upacara hari besar nasional, dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima perseratus)
Koreksi Anda