Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang terlambat mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran sebelum pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pegawai yang mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran sebelum selesai pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus).
(3) Pegawai yang:
a. terlambat mencatatkan pada mesin pencacat kehadiran sebelum pelaksanaan upacara hari besar nasional; dan
b. mencatatkan pada mesin pada mesin pencatat kehadiran sebelum selesai pelaksanaan upacara hari besar nasional, dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua perseratus).
(4) Pegawai yang tidak mencatatkan pada mesin pencatat setelah pelaksanaan upacara hari besar nasional dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus).
(5) Pegawai yang:
a. tidak mencatatkan pada mesin pencatat sebelum pelaksanaan upacara hari besar nasional;
b. tidak mengikuti upacara hari besar nasional; dan
c. tidak mencatatkan pada mesin pencatat setelah selesai pelaksanaan upacara hari besar nasional, dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima perseratus)
Koreksi Anda
