Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena menjalankan cuti tahunan tidak dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja karena alasan cuti sakit, cuti alasan penting, cuti bersalin atau cuti besar, dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua perseratus) untuk setiap hari tidak masuk kerja. (3) Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti di luar tanggungan negara tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id