Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pegawai yang dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin tidak memenuhi ketentuan penilaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4), dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Koreksi Anda
