Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin tidak memenuhi ketentuan penilaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Koreksi Anda