Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pegawai yang dikatagorikan melakukan pelanggran disiplin meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat
(5), dikenai sanksi disiplin atas akumulasi pelanggaran yang dilakukannya.
Koreksi Anda
