Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang dikatagorikan melakukan pelanggran disiplin meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (5), dikenai sanksi disiplin atas akumulasi pelanggaran yang dilakukannya.
Koreksi Anda