Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja di luar tugas kedinasan dengan izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat perseratus) setiap hari tidak masuk kerja. (2) Pegawai yang dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja di luar tugas kedinasan tanpa izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b, berlaku ketentuan: a. dalam waktu 1 (satu) hari kerja dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan dan sanksi disiplin atas akumulasi pelanggaran yang dilakukan; b. dalam waktu 2 (dua) hari kerja dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan dan sanksi disiplin atas akumulasi pelanggaran yang dilakukan; c. dalam waktu 3 (tiga) hari kerja dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan dan sanksi disiplin atas akumulasi pelanggaran yang dilakukan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. dalam waktu 4 (empat) hari kerja dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan dan sanksi disiplin atas akumulasi pelanggaran yang dilakukan; e. dalam waktu 5 (lima) hari kerja dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan dan sanksi disiplin atas akumulasi pelanggaran yang dilakukan; atau f. dalam waktu lebih dari 5 (lima) hari kerja dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan dan sanksi disiplin atas akumulasi pelanggaran yang dilakukan.
Koreksi Anda