Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang masuk kerja telah mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran sebelum pukul 08.30 waktu setempat, pulang kerja telah mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran, tetapi tidak memenuhi ketentuan wajib masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan dan sanksi disiplin atas akumulasi pelanggaran yang dilakukan.
(2) Pegawai yang masuk kerja telah mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran setelah pukul 08.30 waktu setempat, pulang kerja telah mencatat pada mesin pencatat kehadiran, dan tidak memenuhi ketentuan wajib masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan dan sanksi disiplin atas akumulasi pelanggaran yang dilakukan.
Koreksi Anda
