Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dikatagorikan melakukan pelanggaran disiplin apabila: a. tidak memenuhi ketentuan jam kerja; b. tidak masuk kerja di luar tugas kedinasan; c. meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa izin; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id d. tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Sasaran dan Kinerja Pegawai (SKP), serta tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Pegawai yang dikatagorikan melakukan pelanggaran disiplin tidak memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila: a. masuk kerja telah mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran sebelum pukul 08.30 waktu setempat, pulang kerja telah mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran, tetapi tidak memenuhi ketentuan wajib masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau b. masuk kerja telah mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran setelah pukul 08.30 waktu setempat, pulang kerja telah mencatat pada mesin pencatat kehadiran, dan tidak memenuhi ketentuan wajib masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Pegawai yang dikatagorikan melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja di luar tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tidak masuk kerja dengan izin tertulis; atau b. tidak masuk kerja tanpa izin tertulis. (4) Pegawai yang dikatagorikan melakukan pelanggaran disiplin meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila Pegawai yang bersangkutan tidak berada di kantor selama jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (5) Pegawai yang dikatagorikan melakukan pelanggaran disiplin tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Sasaran dan Kinerja Pegawai (SKP), serta tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila Pegawai yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan penilaian kinerja pegawai yang meliputi: a. kinerja; dan/atau b. disiplin kerja. (6) Pegawai yang dikatagorikan melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja yang besarnya dinyatakan dalam % (perseratus), paling banyak 100% (seratus perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda