Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Apabila mesin pencatat kehadiran tidak berfungsi, pencatatan masuk kerja dan pulang kerja Pegawai serta pada upacara hari besar nasional dilakukan dengan mengisi Formulir Daftar Hadir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Formulir Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diisi, disampaikan kepada operator data kehadiran paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(3) Operator data kehadiran setelah menerima Formulir Daftar Hadir yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada validator paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
