Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data kehadiran Pegawai pada mesin pencatat kehadiran dikelola oleh Tim Pengelola Kehadiran. (2) Tim Pengelola Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan susunan keanggotaan terdiri atas: a. penanggungjawab; b. koordinator; c. administrator; d. validator; e. operator data kehadiran; f. operator keuangan; dan g. operator jaringan. (3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Pengelola Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id