Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Data kehadiran Pegawai pada mesin pencatat kehadiran dikelola oleh Tim Pengelola Kehadiran.
(2) Tim Pengelola Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
a. penanggungjawab;
b. koordinator;
c. administrator;
d. validator;
e. operator data kehadiran;
f. operator keuangan; dan
g. operator jaringan.
(3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Pengelola Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
