Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Operator data kehadiran pada unit kerja setelah menerima surat perintah, surat izin cuti, surat keterangan sakit dari dokter, dan/atau surat Pemberitahuan ketidakhadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (3), wajib menyampaikan kepada validator paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
