Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operator data kehadiran pada unit kerja setelah menerima surat perintah, surat izin cuti, surat keterangan sakit dari dokter, dan/atau surat Pemberitahuan ketidakhadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (3), wajib menyampaikan kepada validator paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda