Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit wajib menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter yang diketahui Pimpinan Unit Kerjanya paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah tidak masuk kerja karena sakit.
(2) Surat keterangan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada operator data kehadiran.
Koreksi Anda
