Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit wajib menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter yang diketahui Pimpinan Unit Kerjanya paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah tidak masuk kerja karena sakit. (2) Surat keterangan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada operator data kehadiran.
Koreksi Anda