Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pegawai yang mendapatkan izin cuti wajib menyampaikan surat izin cuti kepada operator data kehadiran pada unit kerja yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum melaksanakan cuti.
Koreksi Anda
