Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang mendapatkan izin cuti wajib menyampaikan surat izin cuti kepada operator data kehadiran pada unit kerja yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum melaksanakan cuti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id