Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang di tempat tugasnya belum tersedia mesin pencatat kehadiran, wajib mengisi Formulir Daftar Hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Formulir Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diisi, disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja paling lambat tanggal 1 pada setiap bulan berikutnya, untuk diketahui dan ditandatangani.
(3) Apabila tanggal 1 bertepatan pada hari libur, Formulir Daftar Hadir yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja pada hari kerja berikutnya untuk diketahui dan ditandatangani.
Koreksi Anda
