Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang di tempat tugasnya belum tersedia mesin pencatat kehadiran, wajib mengisi Formulir Daftar Hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Formulir Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diisi, disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja paling lambat tanggal 1 pada setiap bulan berikutnya, untuk diketahui dan ditandatangani. (3) Apabila tanggal 1 bertepatan pada hari libur, Formulir Daftar Hadir yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja pada hari kerja berikutnya untuk diketahui dan ditandatangani.
Koreksi Anda