Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai wajib:
a. mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran:
1. sebelum pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional;
2. sesudah pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional;
dan
3. pada saat pulang kerja, untuk pelaksanaan upacara hari besar nasional pada hari kerja.
b. mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran:
1. sebelum pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional;
dan
2. sesudah pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional, untuk pelaksanaan upacara hari besar nasional yang bertepatan pada hari libur.
Koreksi Anda
