Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai wajib: a. mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran: 1. sebelum pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional; 2. sesudah pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional; dan 3. pada saat pulang kerja, untuk pelaksanaan upacara hari besar nasional pada hari kerja. b. mencatatkan pada mesin pencatat kehadiran: 1. sebelum pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional; dan 2. sesudah pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional, untuk pelaksanaan upacara hari besar nasional yang bertepatan pada hari libur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id