Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib mencatatkan waktu masuk kerja dan pulang kerja pada mesin pencatat kehadiran di masing-masing lokasi pegawai tercatat. (2) Lokasi Pegawai tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. lokasi I, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Pusat, Jalan D.I. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur; b. lokasi II, Kantor Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan, Kawasan PUSPIPTEK, Jalan Raya Serpong, Tangerang; c. lokasi III, Kantor Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Kawasan PUSPIPTEK, Jalan Raya Serpong, Tangerang; d. lokasi IV, Kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera, Jalan H.R. Soebrantas KM 10.5 Panam, Pekanbaru; e. lokasi V, Kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa, Jalan Ring Road Barat Nomor 100 Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta; f. lokasi VI, Kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara, Jalan Juanda Nomor 2 Niti Mandala, Renon, Denpasar, Bali; g. lokasi VII, Kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion Kalimantan, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 19 A, Balikpapan, Kalimantan Timur; www.djpp.kemenkumham.go.id h. lokasi VIII, Kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar, Sulawesi Selatan; atau i. lokasi IX, Kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua, Jalan Selat Madura Nomor 4 Biak Numfor, Papua.
Koreksi Anda