Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib mencatatkan waktu masuk kerja dan pulang kerja pada mesin pencatat kehadiran di masing-masing lokasi pegawai tercatat.
(2) Lokasi Pegawai tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. lokasi I, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Pusat, Jalan D.I.
Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur;
b. lokasi II, Kantor Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan, Kawasan PUSPIPTEK, Jalan Raya Serpong, Tangerang;
c. lokasi III, Kantor Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Kawasan PUSPIPTEK, Jalan Raya Serpong, Tangerang;
d. lokasi IV, Kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera, Jalan H.R. Soebrantas KM 10.5 Panam, Pekanbaru;
e. lokasi V, Kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa, Jalan Ring Road Barat Nomor 100 Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta;
f. lokasi VI, Kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara, Jalan Juanda Nomor 2 Niti Mandala, Renon, Denpasar, Bali;
g. lokasi VII, Kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion Kalimantan, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 19 A, Balikpapan, Kalimantan Timur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. lokasi VIII, Kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar, Sulawesi Selatan; atau
i. lokasi IX, Kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua, Jalan Selat Madura Nomor 4 Biak Numfor, Papua.
Koreksi Anda
