Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai wajib: a. menaati ketentuan mengenai wajib masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Sasaran dan Kinerja Pegawai (SKP), serta tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda