Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai wajib:
a. menaati ketentuan mengenai wajib masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Sasaran dan Kinerja Pegawai (SKP), serta tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
