Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mempunyai jabatan tertentu, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(1), dikecualikan bagi:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang menjalankan masa persiapan pensiun;
c. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
d. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
e. Pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar Kementerian Lingkungan Hidup;
f. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
g. Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
Koreksi Anda
