Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-ot-02-02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-ot-02-02 Tahun 2009 tentang CETAK BIRU PEMBAHARUAN PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor m-hh-ot-02-02 Tahun 2009 | Pasal.id