Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-66-kp-04-04 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-66-kp-04-04 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Pedoman administrasi pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
