Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR M.HH-45.PL.02.02 TAHUN 2011 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROSEDUR PELAKSANAAN E-PROCUREMENT A.
PENGGUNA SISTEM Pengguna SPSE terdiri atas:
1. LPSE;
2. PPK;
3. ULP.
4. Penyedia Barang/Jasa.
B.
PROSES E-PROCUREMENT Proses E-Procurement terdiri atas:
1. Pendaftaran Penyedia Barang/Jasa Untuk dapat mengikuti E-Procurement, terlebih dahulu perusahaan harus mendaftar untuk menjadi Penyedia Barang/Jasa di LPSE.
Proses pendaftaran Penyedia Barang/Jasa digambarkan dalam diagram berikut :
PENYEDIA LPSE Mulai Selesai Mendaftar Mengisi Data Identitas dan Data Perusahaan Download Formulir Pendaftaran Mengisi dan Mencetak Formulir Pendaftaran Verifikasi Data Identitas dan Data Pendukung dengan Berkas Pendukung Mengirim Password via email Menyerahkan Formulir Pendaftaran dan Menunjukkan Berkas Pendukung Verifikiasi Formulir Pendaftaran dengan Berkas Pendukung Data sesuai ? Tidak Ya www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Persiapan Pengadaan Persiapan pengadaan terdiri atas:
a. pembentukan ULP;
b. pembuatan paket pengadaan; dan
c. persiapan lelang yang melibatkan LPSE, PPK, dan ULP.
Proses persiapan pengadaan digambarkan dalam diagram sebagai berikut:
PA/KPA PPK ULP LPSE
2. Pelaksanaan Pengadaan Dalam proses pelelangan melibatkan Penyedia Barang/Jasa, ULP, dan PPK.
Alur Proses pelelangan dibedakan sebagai berikut:
Login Mendaftarkan data anggota ULP Menyampaikan user ID & password anggota ULP Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan POKJA Melaksanakan proses pengadaan melalui SPSE MENETAPKAN Spesifiikasi Teknis Memilih Kelompok Kerja (Pokja) Memasukan data Kelompok Kerja Memberikan Akses Paket Pekerjaan kepada Pokja Memasukkan data satuan kerja & kode anggaran kegiatan
3. www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pascakualifikasi Proses Pelelangan (Pascakualifikasi) PPK ULP Penyedia Barang / Jasa Keterangan
1. Penyedia diberi kesempatan untuk menarik/ mengubah penawaran tanpa sanksi dengan memasukkan kembali penawaran tsb sepanjang batas waktu tahap tsb belum berakhir
2. Dalam pembukaan penawaran harus memenuhi paling sedikit 3 (tiga) peserta, jika tidak memenuhi maka pelelangan dinyatakan gagal oleh ULP
2. Pengumuman
3. Pendaftaran dan Unduh Dok.
Pemilihan
6. Pembukaan Penawaran & Kualifikasi
5. Penutupan Pemasukkan Penawaran Oleh SPSE
4. Penjelasan Peninjauan Lokasi Pengubahan Dok. Pemilihan Mengunduh & Membuka Dok.
Penawaran dengan aplikasi APENDO LPSE
4. Unggah dokumen kualifikasi dan dokumen Penawaran yang telah di sandikan dengan Aplikasi Apendo LPSE Ada Pertanyaan ? Perlu Peninjauan Lokasi Penarikan / Pengubahan Penawaran Jumlah Penawaran ≥3 Addendum Dokumen Pengadaan (bila ada perubahan) Ya Ya Tidak < 3 Penawaran Evaluasi Administrasi Evaluasi Teknis Memenuhi syarat administrasi ? Lulus Gugur Tidak
1. Membuat Paket Pengadaan, MENETAPKAN & Unggah dokumen Pengadaan Apabila Ada Lelang gagal (Pengumuman Lelang Ulang) Tidak ada yang Lulus www.djpp.kemenkumham.go.id
Proses Pelelangan (Pascakualifikasi) PPK ULP Penyedia Barang / Jasa Keterangan Penetapan pemenang diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ditetapkan oleh PA/KPA untuk pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya.
Penetapan pemenang diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditetapkan oleh PA/KPA untuk pengadaan jasa konsultasi Memenuhi syarat teknisi ? Lulus Gugur Lelang gagal (Pengumuman Lelang Ulang) Evaluasi Harga Penawaran Lulus Daftar penawaran terendah yang terkoreksi Melebihi HPS Tidak Menjawab sanggahan evaluasi ulang/ pelelangan ulang/ pengenaan sanksi & daftar hitam Mengajukkan sanggahan Surat penunjukkan penyedia barang / jasa (SPPBJ) Ada keberatan? Sanggahan diterima? Kontrak penandatanganan surat pengajuan kontrak Tidak Sanggahan ditolak Ya Ya Evaluasi Kualifikasi / Pembuktian Kualifikasi Gugur Lulus Evaluasi Akhir ULP MENETAPKAN Penyedia Pengumuman Penyedia Masa Sanggah Tidak ada yang Lulus Tidak ada yang Lulus Lelang gagal (Evaluasi Ulang atau Pengumuman Lelang Ulang) Mengajukkan sanggahan Banding kepada Menteri Hukum dan HAM RI www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
