Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Autentikasi Dokumen Elektronik dalam pelaksanaan E-Procurement menggunakan metode message diggest 5 yang menghasilkan sidik jari atau hash key yang unik bagi tiap Dokumen Elektronik. (2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa telah memberikan persetujuan dan memberikan pernyataan bahwa Dokumen Elektronik yang dikirimkan sesuai dengan dokumen yang diterima oleh SPSE berdasarkan hash key yang dihasilkan oleh metode message diggest 5, Penyedia Barang/Jasa dianggap telah menandatangani dokumen tersebut secara elektronik. (3) Seluruh Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diakui sama dengan dokumen tertulis, kecuali dokumen yang harus dibuat secara tertulis sesuai dengan peraturan perundang- undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Koreksi Anda