Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
E-Procurement dimulai dari pengumuman rencana umum pengadaan sampai dengan masa sanggah dilaksanakan secara elektronik dengan E- Tendering di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
