Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk ULP pada setiap unit eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian.
(2) Pembentukan ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pimpinan unit eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian.
(3) ULP mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
