Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
LPSE bertugas:
a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan;
b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
c. memfasilitasi ULP melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara elektronik; dan
d. memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE.
Koreksi Anda
