Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPSE bertugas: a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan; b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan; c. memfasilitasi ULP melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara elektronik; dan d. memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE.
Koreksi Anda