Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK, ULP, Penyedia Barang/Jasa, LPSE, dan pihak yang terkait dalam E-Procurement harus mematuhi etika pengadaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain mematuhi etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK, ULP, Penyedia Barang/Jasa, LPSE, dan pihak yang terkait dalam E-Procurement wajib: a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses para pihak; dan b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda