Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) PPK, ULP, Penyedia Barang/Jasa, LPSE, dan pihak yang terkait dalam E-Procurement harus mematuhi etika pengadaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain mematuhi etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK, ULP, Penyedia Barang/Jasa, LPSE, dan pihak yang terkait dalam E-Procurement wajib:
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses para pihak; dan
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
