Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
E-Procurement bertujuan untuk:
a. memperbaiki transparansi dan akuntabilitas;
b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
c. memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
d. mendukung proses pemantauan dan audit; dan
e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang tepat waktu.
Koreksi Anda
