Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
E-Procurement bertujuan untuk: a. memperbaiki transparansi dan akuntabilitas; b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; c. memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan; d. mendukung proses pemantauan dan audit; dan e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang tepat waktu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 | Pasal.id