Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-45-pl-02-02 Tahun 2011 tentang PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai penyelesaian seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
4. E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
5. Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat LPSE adalah penyelenggaraan kegiatan E-Procurement di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan oleh kepanitiaan.
6. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bersifat sementara dan melekat pada unit yang sudah ada.
7. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah sistem aplikasi perangkat lunak dan database yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk digunakan dalam pelaksanaan E-Procurement.
8. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
9. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem Katalog Elektronik.
10. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
12. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
13. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses E-Procurement.
15. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik dalam pelaksanaan E-Procurement yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau digelar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
16. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi.
17. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
