Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-37-pl-02-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-37-pl-02-01 Tahun 2009 tentang STANDARDISASI GEDUNG KANTOR DAN SARANA KERJA KANTOR WILAYAH DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Standardisasi Gedung Kantor dan Sarana Kerja Kantor Wilayah Dcpartcmcn Hukum dan Hak Asasi Manusia dimaksudkan scbagai pcdoman dalam rangka perencanaan pembangunan gedung baru, pengembangan gedung kantor yang te1ah ada, dan perencanaan pengadaan saran a kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasa12 Standardisasi Gedung Kantor dan Sarana Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasa13 Standardisasi Gedung Kantor dan Sarana Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Koreksi Anda
