Pasal 1
Pedoman Administrasi Pemberhentian dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Hak Pensiun di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.