Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 tentang PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang pengeluaran tahanan demi hukum tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda