Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 tentang PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
Teks Saat Ini
Petugas Rutan atau petugas Lapas yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
