Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 tentang PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
Teks Saat Ini
Kepala Rutan atau Kepala Lapas yang tidak mengeluarkan Tahanan demi hukum dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
