Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 tentang PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pejabat yang berwenang menahan melakukan perpanjangan Masa Penahanan, surat perpanjangan penahanan sudah harus diterima pihak Rutan atau Lapas pada jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal surat perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima setelah melampaui jam kerja, surat perpanjangan Penahanan dianggap diterima pada keesokan harinya.
Koreksi Anda