Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 tentang PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang menahan mengenai Tahanan yang akan habis Masa Penahanan atau habis masa perpanjangan Penahanan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum Masa Penahanan atau masa perpanjangan Penahanan berakhir.
(3) Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.
(4) Dalam hal Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Tahanan yang ditahan karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan www.djpp.kemenkumham.go.id
negara, dan kejahatan hak asasi manusia yang berat serta perkara lainnya yang menarik perhatian masyarakat harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Ketua Pengadilan Tinggi.
(5) Dalam hal Ketua Pengadilan Tinggi tidak menindaklanjuti hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum.
Koreksi Anda
