Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 tentang PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan di Lapas yang telah ditetapkan sebagai Rutan.
(2) Dalam hal Penahanan dilakukan di Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas bertanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran Tahanan.
Koreksi Anda
