Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat dan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib melaporkan data penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum setiap 4 (empat) bulan sekali. (2) Format pelaporan data penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri.
Koreksi Anda