Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat dan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib melaporkan data penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum setiap 4 (empat) bulan sekali.
(2) Format pelaporan data penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
