Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Penerbitan izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah dilakukan pembayaran biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Pasal.id