Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian berita acara pendapat atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf f, dilakukan pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak yang bersangkutan.
(2) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan pada kantor imigrasi lainnya, kantor imigrasi yang mengetahuinya atau mendapatkannya dapat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan merekomendasikan penerbitan izin tinggal untuk dilaksanakan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda yang bersangkutan.
Koreksi Anda
