Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan di wilayah Republik INDONESIA, terhadap anak tersebut dapat diberikan izin tinggal tetap berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
(2) Persetujuan pemberian izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah anak berkewarganegaraan ganda yang bersangkutan mengisi formulir permohonan dokumen keimigrasian yang dilampiri dengan:
a. paspor kebangsaan asing yang dimiliki;
b. paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki;
c. fotokopi kutipan akte kelahiran;
d. Affidavit bagi yang memiliki;
e. petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang MENETAPKAN Kewarganegaraan
bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006; dan
f. berita acara pendapat atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan.
(3) Berita acara pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sekurang-kurangnya memuat data:
a. nama;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. alamat;
d. pekerjaan;
e. status kewarganegaraan ganda;
f. keterangan atau alasan tidak menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan; dan
g. dasar pertimbangan kepala kantor imigrasi merekomendasikan penerbitan izin tinggal tetap bagi yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
