Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing yang dilakukan pada kantor imigrasi berdasarkan asas domisili atau tempat tinggal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
