Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada kantor imigrasi, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b wajib untuk:
a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan
dari anak berkewarganegaraan ganda;
b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki;
d. memutakhirkan data sebagai warga negara asing dalam sistem informasi manajemen keimigrasian; dan
e. menerbitkan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal tetap.
Koreksi Anda
