Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada kantor imigrasi, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b wajib untuk: a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan dari anak berkewarganegaraan ganda; b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi; c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; d. memutakhirkan data sebagai warga negara asing dalam sistem informasi manajemen keimigrasian; dan e. menerbitkan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Pasal.id