Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada tempat lain yang ditentukan oleh Menteri, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a wajib untuk: a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan dari anak berkewarganegaraan ganda; b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi; c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; dan d. memutakhirkan data sebagai warga negara asing dalam hal sistem informasi pada tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Pasal.id