Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib untuk:
a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan
dari anak berkewarganegaraan ganda;
b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memutakhirkan data sebagai warga negara asing dalam hal sistem informasi pada Perwakilan Republik INDONESIA telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
