Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib untuk: a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan dari anak berkewarganegaraan ganda; b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi; c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. memutakhirkan data sebagai warga negara asing dalam hal sistem informasi pada Perwakilan Republik INDONESIA telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda