Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
(1) Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus dilampiri dengan:
a. paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki;
b. Affidavit ; dan/atau
c. petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang MENETAPKAN Kewarganegaraan
bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus
2006. (2) Selain mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, khusus untuk pernyataan memilih yang disampaikan kepada kepala kantor imigrasi juga harus:
a. mengisi formulir permohonan dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melampirkan paspor kebangsaan asing yang dimiliki.
Koreksi Anda
