Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus dilampiri dengan: a. paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; b. Affidavit ; dan/atau c. petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang MENETAPKAN Kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006. (2) Selain mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, khusus untuk pernyataan memilih yang disampaikan kepada kepala kantor imigrasi juga harus: a. mengisi formulir permohonan dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melampirkan paspor kebangsaan asing yang dimiliki.
Koreksi Anda