Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing bagi anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Kepala kantor imigrasi.
Koreksi Anda
