Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda