Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan
dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
