Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Pasal.id