Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis baik manual maupun elektronik oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA kepada anak berkewarganegaraan ganda yang menyampaikan pernyataan memilih.
(2) Penyampaian pemberitahuan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Format pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
